Senin, 10 Januari 2011

5 macam hak dan kewajiban warga Negara Indonesia


5 macam hak dan kewajiban warga  Negara  Indonesia;
Hak dan kewajiban Mahasiswa,
- Mahasiswa memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.
- Mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester  agar pihak kampus dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Hak dan kewajiban wajib pajak
- Masyarakat  mendapatkan hak untuk  menikmati fasilitas kota yang telah disusun pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.
- Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.
Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan  devisa terhadap Negara atas hasil kerjanya.
Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawainegeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
- Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi,  social dan lain-lain.
Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan
- Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.
- Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.
<script src="http://kumpulblogger.com/sca.php?b=142248" type="text/javascript"></script>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar