Senin, 10 Januari 2011

PENGERTIAN DAN SEJARAH PANCASILA

Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansakerta: panca berarti Lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejarah Perumusan Pancasila:
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
 Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahtraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila itu berakar pada sejarah, peradaban agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Muhammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
 Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 juni 1945 Suekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahtraan, dan ketuhanaan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi
 Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
 Rumusan Pertama : Piagam Jakarta- tanggal 22 Juni 1945
 Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
 Rumusan Ketiga : Pembukaan Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
 Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
 Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama ( merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )




Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.

Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat Indonesia dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
Merupakan fungsi Pancasila dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.


Sebagai bangsa Indonesia, kita berkeyakinan bahwa pancasila yang kini menjadi dasar Negara, adalah falsafah Negara, pandangan hidup dan sebagai jiwa bangsa.
Pancasila yang menjadi dasar Negara sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh.
Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar